“FIKIH DAKWAH”
Oleh:
Lina
Maulidatur Rohmah (B94219082)
Inayah
Lutfhiyyah Hadi (B94219079)
Juliana
Dwi Estiningtyas (B94219080)
Khairun
Nisa’ Bariza (B94219081)
Kelas
D3
Dosen Pengampu:
Prof. Dr. Moh. Ali Aziz, M.Ag
Asisten Dosen I:
Ati’ Nursyafa’ah, M.Kom.I
Asisten Dosen II:
Baiti Rahmawati, S.Sos
Dosen Pengampu:
Prof. Dr. Moh. Ali Aziz, M.Ag
Asisten Dosen I:
Ati’ Nursyafa’ah, M.Kom.I
Asisten Dosen II:
Baiti Rahmawati, S.Sos
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN AMPEL SURABAYA
2019
SUNAN AMPEL SURABAYA
2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT. yang telah
melimpahkan rahmat dan kenikmatan kepada penulis sehingga mampu menyelesaikan makalah
ini. Tanpa pertolongan-Nya, penulis tidak akan mampu untuk menyelesaikan tugas
ini. Shalawat dan salam tak lupa selalu tak lupa kami haturkan kehadirat Rasulullah
Muhammad SAW., yang diutus sebagai rahmat bagi semesta alam.
Terima kasih kepada Prof.
Dr. H. Moh. Ali Aziz, M.Ag dan ibu Baiti Rahmawati, S.Sos yang telah membimbing
dalam menyelesaikan makalah ini. Makalah ini disusun atas dasar untuk membantu
mempermudah peserta diskusi dalam memahami materi tentang Fikih Dakwah.
Harapan kami, semoga makalah ini dapat memberi
manfaat dan dapat memperluas ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Surabaya, 21 Agustus 2019
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR....................................................... I
DAFTAR
ISI.................................................................... II
BAB
I PEMBAHASAN
A. Al-qur’an dan hadis sebagai
sumber pesan dan hukum dakwah ............................... 1
sumber pesan dan hukum dakwah ............................... 1
B. Hukum
berdakwah........................................................ 9
C. Fikih
dakwah di antara fikih lain.................................. 12
D. Problematika
fikih dakwah............................................ 14
E. Kaidah-kaidah
fikih dakwah......................................... 14
F. Prinsip-prinsip
dakwah.................................................. 19
BAB II PENUTUP
A. Kesimpulan.................................................................... 24
DAFTAR PUSTAKA.......................................................... 25
I
PEMBAHASAN
A. Al-Qur’an
Dan Hadis Sebagai Sumber Pesan Dan Hukum Dakwah
Pesan dakwah harus
berisi kebenaran semata. Ada perbedaan pendapat dalam persoalan kebenaran
disini. Ada kebenaran hakiki dan kebenaran relatif. Wahyu Allah SWT. adalah
bukti kebenaran hakiki[1].
Karena wahyu datangnya dari Tuhan, maka sudah jelas bahwa apa yang disampaikan
berisi kebenaran[2]
dan sebagai makhluk-Nya, kita diharuskan mengimaninnya. Hal ini telah
dijelaskan dalam Al quran dan As Sunnah.
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ
وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ
(beberapa hari yang ditentukan itu
ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur`ân
sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu
dan pembeda (antara yang haq dan yang bathil). [al-Baqarah/2:185].
تَبَارَكَ الَّذِي نَزَّلَ الْفُرْقَانَ عَلَىٰ عَبْدِهِ لِيَكُونَ
لِلْعَالَمِينَ نَذِيرًا
Maha Suci Allah yang telah
menurunkan al-Furqân (Al-Qur`ân) kepada hamba-Nya, agar dia menjadi pemberi
peringatan kepada seluruh alam. [al-Furqân/25:1].
Al quran berisi
firman-firman Allah SWT, yang diturunkan kepada Rasulullah SAW. melalui
perantara malaikat Jibril a.s.[3].
إِنَّهُ لَقَوْلُ رَسُولٍ كَرِيمٍ﴿١٩﴾ذِي قُوَّةٍ عِنْدَ ذِي
الْعَرْشِ مَكِينٍ﴿٢٠﴾مُطَاعٍ ثَمَّ أَمِينٍ
Sesungguhnya Al-Qur`ân itu
benar-benar firman (Allah yang dibawa oleh) utusan yang mulia (Jibril), yang
mempunyai kekuatan, yang mempunyai kedudukan tinggi di sisi Allah yang
mempunyai ‘Arsy, yang ditaati disana (di alam malaikat) lagi dipercaya. [at-Takwîr/81:19-21].
Kemudian Rasulullah SAW. menyampaikannya
kepada para sahabat, yang mana dalam hal ini beliau SAW. bertindak sebagai
pendakwah dan wahyu yang disampaikan adalah pesan dakwah. Seorang pendakwah selain harus meyakini
kebenarannya juga harus meyakinkan mitra dakwahnya.
Banyak bukti yang
menjelaskan Al quran sebagai wahyu Allah SWT.. Pertama Nabi Muhammad
SAW. sebagai si penerima wahyu ialah seorang Al ummy, tidak bisa membaca
dan menulis.
وَمَا كُنْتَ تَتْلُو مِنْ
قَبْلِهِ مِنْ كِتَابٍ ولا تَخُطُّهُ بِيَمِينِكَ ۖ إِذًا لاَرْتَابَ
الْمُبْطِلُونَ
“Dan engkau (Muhammad) tidak pernah membaca sesuatu Kitab pun sebelum adanya Al-Qur’an dan engkau tidak (pernah) menulis suatu Kitab dengan tangan kananmu; sekiranya (engkau pernah membaca dan menulis), niscara ragu orang-orang yang mengingkarinya.”
“Dan engkau (Muhammad) tidak pernah membaca sesuatu Kitab pun sebelum adanya Al-Qur’an dan engkau tidak (pernah) menulis suatu Kitab dengan tangan kananmu; sekiranya (engkau pernah membaca dan menulis), niscara ragu orang-orang yang mengingkarinya.”
Jadi, mustahil bagi
orang yang buta huruf untuk memnyusun ayat-ayat yang memiliki sastra tinggi.
Kedua, Rasulullah SAW. memerintahkan sahabat yang bisa menulis untuk mencatat
ayat-ayat Al quran dan menghafalkannya.
Ketiga, Pembukuan Al quran menjadi mushaf terjadi setelah Nabi SAW. wafat,
tepatnya pada masa Khalifah Ustman bin
Affan r.a, kurang lebih 13 tahun setelah nabi SAW. wafat. Para sahabat Nabi
SAW. yang hafal Al quran diminta membaca ayat demi ayat serta pengumpulan ayat
Al quran yang berada di potongan tulang-tulang juga pelepah pohom kurma. Hasil pembukuan ini disebut Mushaf Ustmani
yang selanjutnya digandakan sebanyak lima buah dan disebarkan ke empat penjuru
dunia untuk dijadikan pedoman, salah satunya dipegang oleh Ummu Kultsum r.a.
sebagai arsip. Dengan adanya mushaf Ustmani, semua catatan sahabat mengenai Al
quran dianggap tidak sah.
Untuk bisa mempraktikan
wahyu Allah SWT., kita diharuskan untuk melihat apa yang diucapkan dan
dilakukan Nabi SAW. Inilah yang disebut Hadist. Seperti apa yang difirmakan
oleh Allah SWT.
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ
فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Apa yang diberikan Rasul kepadamu,
maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan
bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya. [al-Hasyr/59:7].
Dengan begitu, tidak ada alasan bagi manusia
untuk mengatakan bahwa wahyu Allah SWT itu buatan manusia. Sebab kehidupan
Rasulullah SAW. sendiri sama dengan kita. Beliau SAW. juga merasakan lapar,
haus, sakit, dan lain sebagainya. Kehidupan beliau SAW. dijadikan aturan hukum
bagi kita untuk menjalankan kehidupan yang baik oleh karena itu mendapat
julukan Uswatun Hasanah (Budi pekerti yang baik). Dengan begitu dapat
kita pastikan bahwa antara Al quran dan hadist ada korelasi yang tidak dapat
dipisahkan.
Berbeda dengan
kebenaran relatif atau nisbi yang lahir dari akal manusia (kebenaran akal).
Kebenaran wahyu tidak dapat dipisahkan dengan kebenaran akal. Untuk memahami Al
quran dan hadist dibutuhkan akal untuk memikirkannya. Akan tetapi, ada
perbedaan dalam memahaminya. Untuk memahami ayat Al quran harus berdasar pada
teks ayat. Ada beberapa cara untuk memahami ayat Al quran. Dengan melihat terjemahan ayat Al quran (‘Ibarah
An Nash), menggali tafsirannya (‘Isyarah An Nash). Jika tetap
mengalami kesulitan kita bisa menggunakan logika untuk memahaminya.dengan
menyangkut-pautkan apa yang ada.
Seperti apa yang
dialami oleh Prof. Dr. Maurice Bucaille, seorang ilmuwan dan peneliti mumi
Firaun asal Prancis yang pada akhirnya memeluk islam. Beliau terperanjat dengan
hasil penlitiannya yang menyebutkan bahwa mumi Firaun mati karena tenggelam dan
jasadnya tidak membusuk. Beliau lebih terkejut ketika mengetahui bahwa kaum
Muslimin telah berbicara tentang hal ini sebelumnya seperti apa yang telah
dijelaskan dalam
Al quran. Kemudian Prof. Maurice mencari
kebenarannya dari ilmuwan muslim yang menunjukkan ayat tentang tenggelamnya
Firaun
فَالْيَوْمَ نُنَجِّيكَ بِبَدَنِكَ لِتَكُونَ لِمَنْ خَلْفَكَ
آيَةً ۚ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ عَنْ آيَاتِنَا
لَغافِلُون
“Maka pada hari ini Kami selamatkan badanmu supaya kamu dapat
menjadi pelajaran bagi orang-orang yang datang sesudahmu dan sesungguhnya
kebanyakan dari manusia lengah dari tanda-tanda kekuasaan Kami.”
[Yunus/10: 92].
[Yunus/10: 92].
Dari sini beliau
meyakini bahwa Al quran benar-benar menjadi dasar dari seluruh ilmu yang ada di
dunia.
Dalam memahami Al
quran, kita juga dapat menyelipkan kata bantu (Dilalah An Nash). Hal ini
terjadi dalam pemahaman penafsiran Al quran, yang berdasarkan pengalaman para
sahabat Nabi SAW. Kita juga dapat menggunakan penjelasan dari ayat lain atau
dari hadist, yang dikenal dengan istilah Tafsir bi al ma’tsur. Dalam hal
ini, hadist Nabi SAW. memiliki peran sebagai penjelas kandungan makna Al quran.
Ada yang memberi penjelasan melalui menunjuk ayat, ada juga yang dikaitkan
dengan ayat tertentu. Gaya penafsiran ini lebih unggul daripada penafsiran
dengan logika (Tafsir bi Al Ma’qul).
Dengan adanya metode
penafsiran yang sama meskipun hasilnya dapat berbeda, menunjukkan bahwa Al
quran adalah kebenaran hakiki (wahyu) . Sedangkan kebenaran tafsir adalah
kebenaran akal atau relatif (bukan wahyu). Adanya perbedaan dalam menafsirkan
Al quran disebabkan oleh perbedaan kemampuan para penafsir.
Teknik penafsiran diatas bisa kita terapkan
pada hadist (matan). Yang membedakan adalah kepastian asalnya hadist tersebut dari Nabi SAW.
Pembukuan hadist terjadi pada tahun
kedua hijriyah, spada masa kekhalifaan Umar bin Abdul Aziz. Tidak mudah untuk
menentukan hadist yang benar-benar berasal dari Nabi Muhammad SAW. karena
semakin maraknya hadist palsu.
Penelitian hadist dilihat dari periwayatnya
menuju Nabi SAW. (sanad). Yang mana dinilai dari kejujuran (Al shaduq),
kecerdasan (Al dhabith) baik hafalan (fi al shudur) atau kecermatan tulisannya
(fi al suthur) , yangdisebut Tsiqah (terpercaya).
Seluruh ayat Al quran dan hadist merupakan
pesan dakwah. Dalam Al quran
dijelaskan mengenai pola dakwah dan dalam hadist kita dicontohkan bagaimana
caranya berdakwah. Dari keduanya kita diarahkan pada strategi berdakwah. Yang
mana ayat Al quran dan hadist adalah syariah dan tafsirnya adalagh fikih.
Dalam mewujudkan kebeneran akal kita dapat
menggunakan konsep ijma (kesepakatan) dan qiyas (menyamakan hukum). Al quran, Sunnah,
Ijma dan Qiyas merupakan sumber hukum islam yang tekah disepakati oleh para
ulama (al muttafaq alaih). Akal juga digunakan untuk menjaga etika dalam
berdakwah. Berdasarkan dari uraian diatas, pendapat dibagi menjadi tiga macam:
1.
Pendakwah Mujtahid ialah pendakwah
yang pesan dakwahnya digali sendiri dari sumber hukum
2.
Pendakwah Muttabi ialah pendakwah
yang pesan dakwahnya diambil dari penafsiran para ulama dengan dalil yag
mendasarinya.
3.
Pendakwah Muqallid ialah pendakwah
yang menyampaikan pesan tanpa adanya dalilyang mendasarinya.
B.
Hukum Berdakwah
Dari
penetapan hukum, mengajak orang dalam kebaikan itu juga bisa diartikan dalam
berdakwah, dan berdakwah itu telah dijelaskan secara tegas wajib hukumnya, dan
hukum wajib tersebut telah ditetapkan dalam al-quran, as-sunnah serta ijma’ (ijm’a al-umah). Bahkan dalam pandangan
ibn taimiyah, melaksanakan dakwah (ta’muruna
bi al-ma’ruf wa tanhawna ‘an al-mungkar) merupakan kewajiban yang utama dan
pertama serta sebaik-baiknya perbuatan.
[4]Hukum
berdakwah telah dijelaskan di banyak ayat al-qur’an, diantaranya surah an-nahl
(16) ayat 125 dan surah al-maaidah (5)
ayat 78 dan 79.
1. Qs.an-nahl (16):125:
ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ
الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ ۚ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ
سَبِيلِهِ ۖ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ
Serulah
(manusia)kepada jalan tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan
bentahlah mereka dengan cara yang baik, sesungguhnya tuhanmu dialah yang
mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-nya dan dialah yang lebih
mengetahui orang-orang yang dapat pentunjuk.
2. Qs. Almaaidah (5): 78-79:
لُعِنَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ
بَنِيْ إِسْرَائِيْلَ عَلٰى لِسَانِ دَاوٗدَ وَعِيْسَى ابْنِ مَرْيَمَۗ ذٰلِكَ
بِمَا عَصَوْا وَكَانُوْا يَعْتَدُوْنَ ٧٨ كَانُوْا لَا يَتَنَاهَوْنَ عَنْ
مُّنْكَرٍ فَعَلُوْهُۗ لَبِئْسَ مَا كَانُوْا يَفْعَلُوْنَ ٧٩
“Telah dilaknati orang-orang kafir dari bani israil
dengan lisan Daud dan Isa putra Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka
durhaka dan selalu melampui batas. ,mereka satu sama lain selalu tidak melarang
tindakan mungkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah lapa yang
selalu mereka perbuat itu”.
Demikian
pula dengan pandangan para ulama lainnya, mereka sepakat bahwa hukum melakukan
dakwah adalah wajib. Akan tetapi terdapat perbedaaan pendapat tentang apakah
wajib ‘ain atau wajib kifayah.[5]
Ulama yang mentapkan bahwah dakwah hukuumnya wajin ‘ain (wujud al-Ain) karena didasarkan bahwa lafal pada surah Ali Imran
ayat 104 ini menunjukan bahwa menyampaikan dakwah merupakan kewaiban yang harus
dipikul oleh seluruh muslim-mukallaf sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Qs. Ali imraan (3):104:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ
وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ
الْمُفْلِحُونَ
Dan hendaklah ada diantara kamu
segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan
mencegah dari yang mungkar, merekalah orang-orang yang beruntung.
Selain
itu, ketetapan wajib ‘ain tersebut didasarkan kepada perintah Allah dalam
al-qur’an surah ali imran ayat 110
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ
بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ ۗ وَلَوْ
آمَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ ۚ مِنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ
وَأَكْثَرُهُمُ الْفَاسِقُونَ
Kamu(umat islam) adalah umatterbaik yang
dilahirkan untuk kepentingan maunusia, (karena kamu) menyuruh (berbuat) yang
ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar,
kdan beriman kepada allah...
Ayat
tersebut menetapkan dakwah sebagai salah satu tanda yang harus dimiliki seorang
muslim, dengan demikian dakwah diwajibkan kepada semua umat islam. [6]
C.
Fikih
Dakwah Diantara Fikih Lainnya
Fikih merupakan salah satu bidang keilmuan
dalam islam yang berasal dari hasil pemikiran para ulama yang hasilnya
disampaian pada masyarakat, hal inilah yang dinamakan dakwah. Menurut Abd. Wahhab Khallaf (Ali Aziz, 2017; 137)
“Fikih ialah mengetahui hukum-hukum syariah praktis yang diambil dari
dalil-dalil yang terperinci”.
Fikih dibagi menjadi dua, yang pertama ibadah,
yakni ritual atau kegiatan yang berhubungan dengan sang Khaliq. Dan kedua
muamalah (sosial), hubungan antara manusia dengan manusia yang lain dengan
memperhatikan etika lokal yang tidak menyimpang dari syariah. Secara tematis
fikih dibagi lagi dalam berbagai bidang, salah satunya Fikih Dakwah. Hal ini
sesuai dengan semakin berkembangnya ilmu pengetahuan.
Fikih dakwah dikelompokan kedalam muamalah.
Karena konteks dalam dakwah itu mengajak pada kebaikan yang artinya ada
interaksi antar manusia.[7]
Dalam makna yang lebih luas, semua kegiatan nabi, apa yang beliau kerjakan,
ucapkan dan beliau tetapkan merupakan dakwah.
Cakupan dalam
ilmu fikih berada pada praktik tindakan mansia yang tampak. Artinya ilmu disini
tidak berada pada penjelasan ketuhanan.
Dewasa ini, fikih dakwah banyak membahas
tentang klasifikasi dakwah dan hal-hal yang berhubungan dengannya. Ada dua pemahaman fikih dakwah. Pertama, fikih
dakwah sebagai pembahasan dan pemahaman tentang segala permasalahan yang
berkaitan dengan dakwah. Kedua, dalam fikih dakwah membicarakan hukum
berdakwah. Disisi lain banyak hal yang sebenarnya berkaitan dengan fikih
dakwah, seperti hukum dakwah.
Ada 3
bentuk kajian probelmatika dakwah[8].
1.
Teologi Dakwah, memberikan
dorongan dan semanagat agar tak putus asa dalam berdakwah sebesar apapun
rintangan yang mneghadang.
2.
Ilmu Dakwah, mengkaji hal-hal
yang berhubungan dengan keefektifan kegiatan dakwah (realitas sosial).
3.
Fikih Dakwah, yang membahas
tentang etika dakwah dan diulas dengan hukum-hukum fikih yang telah maupun
belum terjadi.
Hal inilah yang menjadi pembeda dengan ilmu
dakwah, jika dalam ilmu dakwah membahas tentang kegiatan dakwah, berbeda dengan
fikih dakwah yang mana didalamnya membahas tentang apa saja yang harus
dikerjakan.
Jika teologi dakwah ibarat motor sebagai
pendorong, ilmu dakwah sebagai kendaraannya dan fikih dakwah sebagai rambu
pengingatnya.[9]
Artinya, agar kita memiliki semangat dalam berdakwah kita buth teologi dakwah;
untuk mendapatkan strategi dakwah kita butuh mempelajari ilmu dakwah; dan agar
terarah, kita butuh kajian fikih dakwah.
D.
Problematika
Fikih Dakwah
Dalam bidang fikih banyak sekali permasalahan
yang terjadi karena berkaitan dengan aktivitas sehari-hari kita, ada yang telah
dijawab dalam Al quran dan Sunnah, ada juga yang belum diuraikan secara jelas.
Masalah fikih dijawab dalam fatwa hukum, yang dirumuskan berdasarkan pertanyaan
dengan respon dari ulama.
Fatwa
dapat dilakukan oleh suatu lembaga keagamaan ataupun ulama. Yang mana diraih
dengan kemampuan berpikir (ijtihad). Hal ini juga bergantung pada ulama yang
berada di sekitar. Seperti contoh, permasalahan yang berada di indonesia tentunya
ulama indonesia lebih paham atas kondisi dan situasi yang ada dibandingkan
ukama yang berada di saudi arabia.
E.
Kaidah-Kaidah
Fikih Dakwah
Kaidah-kaidah
fikih sering dipakai dalam memumutuskan perkara hukum. Dengan adanya hdist atau
ayat al-qur’an yang menjelaskan berbagai masalah mengenai hukum islam dan
kaidah fikih juga sebagai tujuan untuk berdakwah banyak hal yang hrus kalian
pahami mengenai kaidah-kaidah fikih dakwah. Kaidah-kaidah fikih dakwah sebagai
berikut:
1.
Menilai suatu hal
pada tujuannya, seperti halnya jika kita berbuat baik dengan tujuan baik juga.
2.
Keyakinan tidak
dapat dihilangkan dengan keraguan, pendakwah harus yakin dengan dakwahnya tidak
boleh meragukan apa yang disampaikannya.
3. Bahaya itu harus
dihilangkan, jika ada bahaya mengancam pada saat melakukan dakwah diperbolehkan
untuk berhenti berdakwah.
4. Kesulitan dapat
mendatangkan kemudahan, dalam berdakwah.[10]
5.
Adat istiadat
dapat menjadi hukum disini dapat diartikan bahwa pendakwah ketika menyampaikan
dakwahnya harus melihat dari sisi pandang adat istiadat di wilayah tempatnya
berdakwah[11]
6.
Apabilah halal dan
haram berkumpul, maka hukum haram yang harus didahulukan
7. Kebijakan seorang
pemimpin untuk rakyatnya harus berdasarkan kepentingan bersama, terkait dengan
ini maka seorang pemimpin harus mengedepankan kepentingan umum.
8.
Keluar dari
perbedaan pendapat para ulama dianjurkan, pendakwah harus memilih pendapat dari
masing-masing pihak jika tidak mampu maka lebih baik diam.
9. Mencegah lebih
efektif daripada menindak, dakwah secara rutin dengan menyampaikan hal-hal yang
positif untuk meningkatkan kualitas umat lebih baik daripada yang memberantas
kemaksiatan yang berujung kekerasan.
10. Rela
atas sesuatu berarti rela atas akibat yang menyertainya, seorang pendakwah
harus siap dengan resiko saat melalukan kegiatan dakwahnya.
11. Kegiatan
yang memiliki manfaat umum lebih utama dari kegiatan yang memiliki manfaat
terbatas, berdakwah secara kolektif atau bersama dengan organisasi lebih baik daripada
berdakwah secara personal.
12. Hal
yang diwajibkan lebih utama dari hal yang dianjurkan.
13. Haram
menggunakan sesuatu berarti haram pula menyimpannya, semua tempat yang menjadi
tempat berdakwah atau organisasi islam dan masjid harus dibersikan dari segala
maksiat.
14. Wilayah
khusus lebih kuat daripada wilayah umum.
15. Sunnah
lebih luas dari fadhu.
16. Paling
banyak kegiatannya paling banyak pahalanya, dimaksudkan bahwa jika pendakwah
sering dan banyak mengikuti kegiatan di organisasi semakin banyak pahala yang di dapat.[12]
17. Sesuatu
yang tidak bisa dicapai seluruhnya tidak
dapat ditinggalkan.
18. Suatu
pertanyaan kembali dalam jawabannya, dimaksudkan bahwa seorang pendakwah yang
diberi pertanyaaan oleh mitra dakwah maka pendakwah bisa menjawabnya dengan
satu kata atu mengganggukan kepala.
19. Pengikut
harus mengikuti, dijelaskan bahwa jika seorang pemimpin organisasai dengan
pekerja yang ada di organisasi jika pekerjanya salah maka pemimpin juga salah
20. Objek
kegiatan tertentu tidak boleh dijadikan objek kegiatan yang lain, dijelaskan
bahwa pendakwah harus mementingkan kepentingan jamahaanya.
21. Pada
dasarnya, segala sesuatu itu diperbolehkan sepanjang belum ada dalil yang
mengharamkannya, pendakwah bebas berdakwah dengan media atau materi apapun
selama tidak adaketentuan haramnya boleh-boleh saja.
22. Keringanannya
tidak gugur karena kesulitan
23. Mencegah
kerusakan didahulukan dari pada mendatangkan kebaikan.
24. Apabil
terpaksa bertemu dua hal yang sama-sama negative, maka dihindari bahaya lebih
besar dengn melaksanakan yang paling ringan bahayanya diantara keduanya.[13]
F. Prinsip Dakwah
[14]Sistem
dakwah memiliki fungsi mengubah lingkungan secara lebih terinci, yang memiliki
fungsi meletakkan dasar eksistensi masyarakat Islam, menanamkan nilai-nilai
keadilan, persamaan, persatuan, perdamaian, kebaikan dan keindahan, sebagai
inti penggerak perkembangan masyarakat, membebaskan individu, dan masnyarakat
dari system kehidupan zalim.
Dalam
dakwah islam ada beberapa prinsip pokok yang sangat berkaitan dengan
masyarakat. Pertama, tausi`ah atau
perluasan. Tausi`ah biasanya dilakukan dengan lingkup yang tidak resmi atau
informal, juga dapat disiarkan secara langsung maupun melalui media perantara.
Kedua, tarqiyah atau peningkatan. Dalam Al-Qur`an dijelaskan bahwa Allah menghendaki manusia
agar menjadi umat yang baik. Untuk menjadi umat yang baik perlu adanya
peningkatan kualitas dan kuantitas secara individual yang melalui peningkatan
kualitas iman dan amal shaleh.
Pada dasarnya, kedua prinsip
tersebut perlu dibangun secara sinergis dan sesuai dengan fungsinya, yang
berarti penempatan prinsip dapat dilihat dari tempatnya, cocok atau tidaknya
antara kedua prinsip tersebut.atau bahkan dapat keduanya diterapkan bersama
dalam suatu wilayah.
Agar dakwah dapat dilaksanakan
dengan baik, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
1.
Dakwah sering
disalahartikan sebagai pesan yang datang dari luar.
2.
Dakwah sering
diartikan menjadi sekedar ceramah dalam arti sempit.
3.
Masyarakat yang
dijadikan sasaran dakwah sering dianggap masyarakat yang steril.
4.
Kita hanya
ditugaskan untuk menyampaikan dakwah saja, setelah itu kegiatan diluarnyab kita
serhakan kembali kepada Alah SWT.[15]
Adapula
beberapa prinsip dakwah, antara lain:
1.
Memberi tauladan
sebelum berdakwah.
ا لْقُدْوَةُ قَ بْلَ الدَّعْوَة
Maksudnya
adalah memiliki kebaikan atau sifat yang dapat dijadikan tauladan oleh orang
banyak, lalu baru mendakwahkannya.
2.
Meraih simpati
sebelum menjelaskan.
اَلتَّأْل يْفُ قَ بْلَ التَّ عْ ريْ ف
Maksudnya,kita
harus mendapatkan simpati masyaraka agar mereka bersemangat dan mau
mendengarkan dakwah secara lebih jauh lagi.
3.
Menjelaskan
sebelum mendorong melakukannya.
اَلتَّ عْ ريْفُ قَ بْلَ التَّكْل يْ ف
Maksudnya
adalah kita hrus memberikan penjelasan atau contoh kepada masa, setelah itu
kita bisa mengajak mereka untuk melakukan kebaikan pula.[16]
4.
Bertahap dalam
memerintahkan kebaikan
اَلتَّدَرُّجُ فِ التَّكَال يْ ف
Maksudnya
adalah memerintahkan sebuah kebaikan secara berangsur, satu persatu bukan
langsung secara bersamaan.
5.
Memudahkan, bukan
mempersulit.
اَلتّيْسِيْرُ لَا النَّعْسِيْرُ
Maksudnya
adalah kita harus bisa membuat masa yang akan berdakwah itu tidak merasa bahwa
mereka akan merasa kesulitan dan dapat memahami dengan jelas agar mereka benar
benar mengerti dan mudah memahaminya.
6.
Menjelaskan yang
pokok sebelum bagian bagiannya.
الْاَصُوْلُ
قَبْلَ الْفُرُوْعْ
Maksudnya
adalah kita harus menjelaskan beberapa intinya dahulu sebelum masuk pada bagian
bagian yang lain, agar memudahkan masa memahami dengan baik apa itu dakwah yang
kta lakukan.[17]
7.
Menyemangati bukan
menakut-nakuti.
التَّرْغِيْبُ
قَبْلَ التَّرهِيْبِ
Maksudnya
dalah kita harus member semangat kepada orang yang benar benar ingin melakukan
hal kebaikan, bukan malah menakut nakuti jika nanti ada dampak dengan apa yang
diloakukannya.
8.
Memberه pemahaman, bukan mendikte.
اَلتَّفْهِيْمُ
لَا التَّلْقِيْنُ
Maksudnya
adalah disini dakwah itu menjelaskan kepada masa agar mereka tahu apa yang kita
sampaikan, bukan kita menyuruh masa untuk melakukan hal yangkita katakana.
9.
Mengajari, bukan
menelanjangi.
التَّرْبِيَةُ
لَا التَّعْرِيَةُ
Maksudnya
adalah jika kita dimiliki kemampuan yang lebih, kita tidak boleh meremehkan
yang tidak bisa, justru kita hrus mengajarinya tanpa menunjukkan ke banyak
orang jika dia tidak memiliki kemampuan yang sama dengan kita.
10. Belajar
pada guru, bukan pada buku
تِلْمِيْذُ
أِمَامٍ لَا تِلْمِيْذُكِتَابٍ
Maksudnya
adalah kita belajar dan mengajarkan kebaikan bukan berasal atau berdasarkan
dari buku yang kit abaca, tetapi berasal dari guru atau orang yang kita ikuti
jejak kebaikannya.[19]
BAB II
KESIMPULAN
Kesimpulan
yang dapat diambil dari makalah ini adalah berdakwah itu harus ada landasan
yang kuat, supaya orang-orang lebih percaya dengan apa yang kita katakan, bukan
hanya sekedar omong kosong yang tidak ada bukti nyata. Dan harus sesuai dengan
prinsip dan kaidah yang ada dalam ketentuan Islam.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdullah. Ilmu
Dakwah. Bandung: Citapustaka Media. 2015.
Anwar, Rusydie. Sunan Kalijaga.
Yogyakarta: Araska. 2018.
Aziz, Moh Ali. Ilmu
Dakwah. Jakarta: Kencana. 2004.
Hamim, Nur. Pendidikan Agama Islam. Surabaya: Mitra
Media Nusantara. 2010.
https://tafsirweb.com/3366-surat-yunus-ayat-92.html
Kasman, Suf.
Jurnalisme Universal, Menelusuri Prinsip-Prinsip Da’wah Bi Al Qalm dalam Al
Quran. Jakarta Selatan: Terpadu. 2004.
Ma’arif, Syafii Ahmad. Islam dan
Politik. Yogyakarta: Pustaka
dinamika. 1999.
Mahfudh, Sahal. Tasawuf sosial. Jakarta:
PT Elex media komputindo. 2019.
Qardhawi,
Yusuf. Fikih Prioritas. Jakarta: Gema Insani Press. 1996.
Suhandang, Kustadi. Ilmu Dakwah. Bandung: PT. Remaja Rosda Karya. 2013
Sukayat, Tata. Quantum Dakwah. Jakarta: PT Rineka Cipta. 2009.
Sukayat,
Tata. Quantum Dakwah. Jakarta: Rineka cipta. 2004.
Syafaq,
Hammis dkk. Pengantar Studi Islam. Surabaya: UIN SA Press. 2018.
Syahputra, Iswandi. Komunikasi Profetik, Konsep dan Pendekatan.
Bandung: Simbiosa Rekatama Media.2007.
[17]
Kasman, Suf. Jurnalisme Universal, Menelusuri
Prinsip-Prinsip Da’wah Bi Al Qalm dalam Al Quran. Jakarta Selatan: Terpadu.
2004. h. 25
[18]
Kasman, Suf. Jurnalisme Universal, Menelusuri
Prinsip-Prinsip Da’wah Bi Al Qalm dalam Al Quran. Jakarta Selatan: Terpadu.
2004. h.25
[19] Kasman,
Suf. Jurnalisme Universal, Menelusuri Prinsip-Prinsip Da’wah Bi Al Qalm
dalam Al Quran. Jakarta Selatan: Terpadu. 2004.h. 25
